Wajib Halal

Diperbarui 22 Oktober 2026

716 hari lagi sebelum kewajiban berlaku pada 18 Oktober 2028 (diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026).

Pada 16 Oktober 2026 pemerintah (Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) mengumumkan perpanjangan masa penahapan lewat perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, masa penahapan kewajiban sertifikat halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Kewajibannya berlaku mulai 18 Oktober 2028.

Artinya ada waktu untuk menyiapkan berkas dengan tenang. Sertifikasi halal gratis lewat jalur self declare tetap bisa diajukan dari sekarang.

Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 160 dan 161, sebagaimana diubah. Teks resmi perubahannya belum kami verifikasi.

Siapa yang terkena

  • Usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk makanan dan minuman.
  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Tanggal-tanggal

KelompokAkhir masa penahapanStatus
Makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan — usaha besar17 Oktober 2024Sudah lewat
Kelompok yang sama — usaha mikro dan kecil17 Oktober 2028Wajib mulai 18 Oktober 2028
Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, pakaian dan aksesori, perlengkapan dan peralatan rumah tangga, alat kesehatan kelas A17 Oktober 2028Diperpanjang (pengumuman 16 Oktober 2026)
Obat bebas dan alat kesehatan kelas B17 Oktober 2029Belum berlaku
Obat keras dan alat kesehatan kelas C17 Oktober 2034Belum berlaku

Kewajiban berlaku sehari setelah masa penahapan berakhir. Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 160 dan 161, dengan perpanjangan yang diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026. Teks resmi perubahannya belum kami verifikasi; halaman ini akan kami perbarui.

Tanggal untuk UMK sudah dua kali diundur: dari 18 Oktober 2024 ke Oktober 2026 (rapat terbatas 15 Mei 2024), lalu ke Oktober 2028 (diumumkan 16 Oktober 2026). Untuk usaha besar, kewajiban sudah berlaku sejak 18 Oktober 2024. Jadwal obat bebas (2029) dan obat keras (2034) tidak berubah.

Menurut pengumuman yang sama, kewajiban untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta untuk produk makanan dan minuman dari luar negeri, berlaku mulai 18 Oktober 2028, dan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 (produk halal luar negeri) akan dicabut.

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
  • Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
  • Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 (sanksi administratif)

Sanksi

Untuk produk yang wajib bersertifikat halal tetapi belum bersertifikat, Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mengatur sanksi administratif: peringatan tertulis dan/atau penarikan barang dari peredaran. Pelaku usaha diberi waktu paling lama 30 hari kerja untuk memenuhi kewajibannya. Bila tidak, barang ditarik dari peredaran. Untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil, kewajibannya baru berlaku mulai 18 Oktober 2028.

Logo halal

Logo halal lama yang ditetapkan MUI tidak dapat digunakan lagi setelah 17 Oktober 2026. Yang berlaku hanya logo Halal Indonesia. Dasar: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 195 huruf a.

Dua jalur sertifikasi

Self declare untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat, antara lain hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar, maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet, proses sederhana, dan bahan yang terjamin halal. Reguler untuk yang lain.

Sumber angka dan syarat : Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

Di mana mengajukan

Pengajuan resmi dilakukan di portal BPJPH, ptsp.halal.go.id. Halalsah menyiapkan berkasnya dan memandu langkah pengunggahannya.

Teks resmi

Halaman ini bukan nasihat hukum. Tentang kami.