Tentang kami
HalalSah dibuat untuk UMKM Indonesia yang harus memenuhi kewajiban halal tetapi tidak punya waktu dan biaya untuk konsultan.
Mengapa alat ini ada
Kewajiban sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil berlaku mulai 18 Oktober 2028 (diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026). Berkasnya bukan hal yang sulit, tetapi banyak dan mudah salah. Konsultan mahal. Akibatnya banyak usaha menunda sampai menit terakhir, lalu terburu-buru.
Cara kami bekerja
- Daftar resmi yang memutuskan, bukan mesin. Status setiap bahan berasal dari peraturan yang kami cantumkan sumbernya. Kecerdasan buatan hanya memberi saran, selalu ditandai « analisis awal », dan selalu perlu dikonfirmasi manusia.
- Kalau kami tidak tahu, kami mengatakannya. Beberapa rincian peraturan tidak kami temukan di sumber resmi. Kami menuliskannya sebagai belum diketahui, bukan menebak.
- Bekerja di HP sederhana, dengan sinyal seadanya. Catatan bisa diisi tanpa internet.
Apa yang kami bukan
Halalsah bukan lembaga pemerintah, bukan lembaga sertifikasi, dan bukan lembaga pemeriksa halal. Sertifikat halal hanya diterbitkan oleh BPJPH.
Penyelenggara layanan
Layanan Halalsah diselenggarakan oleh CV NARATA SINTUVU RAHARJA.
Jalan Karangsari No. 14, RT 014 / RW 005Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan KotagedeKota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171Kontak : halo@halalsah.co.id